CARDING
CARDING adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data dari internet. Sebutan pelakunya adalah CARDER. Sebutan lain untuk kejahatan ini adalah cyberfroud alias penipu didunia maya.
Menurut riset clear commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di TEXAS - AS Indonesia memiliki carder terbanyak ke-dua di dunia setelah Ukraina.
Sebanyak 20% transaksi melalui internet dari indonesia adalah hasil CARDING. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP ata Internet Protocol (alamat komputer intenet) asal Indonesia. Kala kita berbelanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja disitus itu.
Menurut pengataman ICT Watch, lembaga mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroprasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang - ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang - barang seolah - olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000 setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekening si carder. Uang didapat tapi barang tidak pernah dikirimkan.
Di dalam RUU Informasi dan Transaksi Electronik masalah pembobolan kartu kredit melalui Internet telah diatur sanksi dan denda terhadap pelakunya. Untuk masalah CARDING, ancaman hukumannya mencapai EMPAT TAHUN PENJARA DENGAN DENDA UANG RATUSAN JUTA.